HUKUM HARI VALENTINE
Hukum Hari Valentine
Tokoh Ulama Madzhab Syafi'i Hukum
merayakan hari Kasih Sayang (Inggris: Velentine day; bahasa Arab: Idul
Hubb ﻋﻴﺪ ﺍﻟﺤﺐ) menurut syariah Islam dan opini para ahli fiqih
kontemporer baik yang Wahabi Salafi maupun non-Wahabi.
SEJARAH SINGKAT VALENTINE DAY
Valetine Adalah hari di mana para kekasih dan mereka yang sedang jatuh
cinta menyatakan cintanya di Dunia Barat. Hari raya ini sekarang
terutama diasosiasikan dengan para pencinta yang saling bertukar kartu
ucapan dalam bentuk "valentines". Simbol modern Valentine antara lain
termasuk sebuah kartu berbentuk hati dan gambar sebuah Cupido (Inggris:
cupid) bersayap. Mulai abad ke-19, tradisi penulisan kartu ucapan
pernyataan cinta mengawali produksi kartu ucapan secara massal.
HUKUM MERAYAKAN VALENTINE DAY
Hukum Valentine Day (Hari Kasih Sayang) dan merayakannya menurut pandangan ulama Islam kontemporer adalah sbb:
[1].FATWA MUI TENTANG VALENTINE DAY MUI Pusat belum mengeluarkan fatwa
tertulis dan resmi tentang hukum perayaan Valentine Day. Namun
tokoh-tokoh MUI pusat cenderung mengharamkannya. Ketua Komisi Fatwa MUI
KH Ma'ruf Amin menyatakan bahwa merayakan hari kasih sayang atau
Velentine Day hukumnya haram. "Dilihat dari perayaannya karena banyak
pesta, mabuk-mabukan, sudah haram, jadi tanpa mengeluarkan fatwa secara
khusus, sudah ketahuan (haramnya)," kata Makruf Amin. Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Pusat mengharamkan perayaan ‘Valentine Day’ bagi umat
Islam. Perayaan ‘Valentine Day’ dinilai cenderung melanggar ajaran
Islam.
[2]“VALENTINE merupakan budaya barat dan bertentangan
dengan budaya Muslim,” kata Ketua MUI Pusat, KH Amidhan. Apalagi,
katanya, di masyarakat saat ini berkembang adanya indikasi ‘Valentine
Day’ untuk ajang menghalalkan seks bebas dengan modus penjualan cokelat
yang diselipi alat kontrasepsi di dalamnya.
[3] FATWA ULAMA WAHABI SEPUTAR VALENTINE DAY
1. Muhammad bin Shalih Al-Uthaimin: haram hukumnya merayakan Valentine Day.
2. Abdullah bin Jibrin mengharamkan perayaan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang.
3. Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman Ar-Rajhi.Alasan ketiga ulama Wahabi tersebut hampir sama yaitu:
1. Perayaan yang bersifat bid'ah. Tidak ada dasar dalam syariah.
2. Mempromosikan cinta dan kasih sayang di luar tali pernikahan.
3. Bertentangan dengan tradisi salafussalih.
4. Menyerupai dan melakukan perayaan orang Yahudi dan Nasrani adalah haram hukumnya. Artinya:
Perayaan Hari Valentine (Valentine Day) tidak boleh (haram) karena
beberapa alasan: Pertama, Ia adalah hari raya yang tidak ada dasarnya
dalam syariah Islam. Kedua, mendorong pada perbuatan ishq dan gharam.
Ketiga, mendorong menyibukkan hati untuk melakukan perbuatan rendah yang
bertentangan dengan tradisi salaf. Maka tidak halal pada hari ini
mengadakan sesuatu yang menjadi tanda perayaan baik berupa makanan,
minuman, pakaian, saling memberi hadiah, dll. ..
By : http://www-kumpulanartikelislam.blogspot.com/2013/02/hukum-hari-valentine-perlu-tokoh-ulama.html
No comments: