Friday, 13 February 2015

HUKUM HARI VALENTINE

Hukum Hari Valentine 

        Tokoh Ulama Madzhab Syafi'i Hukum merayakan hari Kasih Sayang (Inggris: Velentine day; bahasa Arab: Idul Hubb ﻋﻴﺪ ﺍﻟﺤﺐ) menurut syariah Islam dan opini para ahli fiqih kontemporer baik yang Wahabi Salafi maupun non-Wahabi.  

SEJARAH SINGKAT VALENTINE DAY
       Valetine Adalah hari di mana para kekasih dan mereka yang sedang jatuh cinta menyatakan cintanya di Dunia Barat. Hari raya ini sekarang terutama diasosiasikan dengan para pencinta yang saling bertukar kartu ucapan dalam bentuk "valentines". Simbol modern Valentine antara lain termasuk sebuah kartu berbentuk hati dan gambar sebuah Cupido (Inggris: cupid) bersayap. Mulai abad ke-19, tradisi penulisan kartu ucapan pernyataan cinta mengawali produksi kartu ucapan secara massal. 
HUKUM MERAYAKAN VALENTINE DAY
        Hukum Valentine Day (Hari Kasih Sayang) dan merayakannya menurut pandangan ulama Islam kontemporer adalah sbb:
 [1].FATWA MUI TENTANG VALENTINE DAY MUI Pusat belum mengeluarkan fatwa tertulis dan resmi tentang hukum perayaan Valentine Day. Namun tokoh-tokoh MUI pusat cenderung mengharamkannya. Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin menyatakan bahwa merayakan hari kasih sayang atau Velentine Day hukumnya haram. "Dilihat dari perayaannya karena banyak pesta, mabuk-mabukan, sudah haram, jadi tanpa mengeluarkan fatwa secara khusus, sudah ketahuan (haramnya)," kata Makruf Amin. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengharamkan perayaan ‘Valentine Day’ bagi umat Islam. Perayaan ‘Valentine Day’ dinilai cenderung melanggar ajaran Islam.
 [2]“VALENTINE merupakan budaya barat dan bertentangan dengan budaya Muslim,” kata Ketua MUI Pusat, KH Amidhan. Apalagi, katanya, di masyarakat saat ini berkembang adanya indikasi ‘Valentine Day’ untuk ajang menghalalkan seks bebas dengan modus penjualan cokelat yang diselipi alat kontrasepsi di dalamnya.
  [3] FATWA ULAMA WAHABI SEPUTAR VALENTINE DAY
 

1. Muhammad bin Shalih Al-Uthaimin: haram hukumnya merayakan Valentine Day.
2. Abdullah bin Jibrin mengharamkan perayaan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang.
3. Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman Ar-Rajhi.Alasan ketiga ulama Wahabi tersebut hampir sama yaitu:
1. Perayaan yang bersifat bid'ah. Tidak ada dasar dalam syariah.
2. Mempromosikan cinta dan kasih sayang di luar tali pernikahan.
3. Bertentangan dengan tradisi salafussalih.
4. Menyerupai dan melakukan perayaan orang Yahudi dan Nasrani adalah haram hukumnya. Artinya: Perayaan Hari Valentine (Valentine Day) tidak boleh (haram) karena beberapa alasan: Pertama, Ia adalah hari raya yang tidak ada dasarnya dalam syariah Islam. Kedua, mendorong pada perbuatan ishq dan gharam. Ketiga, mendorong menyibukkan hati untuk melakukan perbuatan rendah yang bertentangan dengan tradisi salaf. Maka tidak halal pada hari ini mengadakan sesuatu yang menjadi tanda perayaan baik berupa makanan, minuman, pakaian, saling memberi hadiah, dll. ..

               By : http://www-kumpulanartikelislam.blogspot.com/2013/02/hukum-hari-valentine-perlu-tokoh-ulama.html

No comments:

Speak Your Mind

tas wanita
cincin berlian
Powered By Blogger · Designed By Blogger Templates